Pak, Saya Punya Lima Toko. Berarti Dihitung Sendiri-Sendiri, Kan?
October 2, 2026 2026-10-02 4:03Pak, Saya Punya Lima Toko. Berarti Dihitung Sendiri-Sendiri, Kan?
Pak, Saya Punya Lima Toko. Berarti Dihitung Sendiri-Sendiri, Kan?
Boardroom Talk by Temucara
Beberapa hari lalu saya mendapat pertanyaan dari seorang online seller.
“Pak, saya punya beberapa toko di marketplace. Kalau omzet masing-masing toko belum Rp 500 juta, berarti masih amankan?”
Saya jawab,
“Bukan begitu cara melihatnya.”
“Kalau seluruh toko menggunakan NPWP atau NIK yang sama, yang dilihat bukan omzet masing-masing toko.”
“Yang dilihat adalah omzet Wajib Pajaknya.”
Ini penting karena mulai 1 Oktober 2026, marketplace yang ditunjuk mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta setahun yang memenuhi persyaratan, memang ada pengecualian dari pemungutan.
Tapi Rp 500 juta itu bukan per toko.
DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto tersebut mencakup keseluruhan toko online di marketplace maupun toko offline milik Wajib Pajak yang bersangkutan.
Jadi misalnya seorang Owner mempunyai:
- Toko A omzet Rp 200 juta.
- Toko B Rp 150 juta.
- Toko C Rp 100 juta.
- Toko D Rp 100 juta.
Kalau semuanya merupakan usaha dari Wajib Pajak yang sama, jangan melihatnya sebagai empat batas Rp 500 juta.
Total omzetnya sudah Rp 550 juta.
Saya kemudian bertanya,
“Sekarang saya balik tanya.”
“Kalau semua toko Bapak digabung, omzet setahun sebenarnya berapa?”
Nah, pertanyaan ini justru sering lebih sulit dijawab. Bukan karena Owner tidak tahu penjualannya. Justru datanya banyak. Masalahnya tersebar di mana-mana.
Ada beberapa toko di Shopee.
Ada TikTok Shop.
Ada Tokopedia.
Ada penjualan dari WhatsApp.
Ada website.
Kadang ada juga penjualan offline.
Setiap channel punya dashboard sendiri. Kalau mau tahu penjualan masing-masing toko, mudah.
Tapi ketika saya bertanya,
“Berapa omzet seluruh bisnis?”
Mulai harus buka satu-satu.
Lalu saya lanjutkan.
“Kalau omzetnya sudah ketemu, profit seluruh bisnis berapa?”
Lebih sulit lagi.
Karena omzet marketplace bukan uang bersih yang diterima perusahaan.
- Ada admin fee.
- Ada biaya program.
- Ada voucher yang ditanggung seller.
- Ada affiliate.
- Ada iklan.
- Ada retur.
- Ada biaya packing dan operasional.
Dan mulai 1 Oktober, untuk seller yang memenuhi ketentuan pemungutan, ada PPh Pasal 22 marketplace yang juga perlu direkonsiliasi.
Di sinilah menurut saya isu pungutan pajak marketplace 0,5% menjadi menarik.
Bukan semata-mata karena ada potongan baru di settlement.
Justru karena aturan ini memaksa banyak online seller mulai melihat sesuatu yang selama ini jarang dilihat:
bisnisnya secara keseluruhan.
Kalau Omzet Masih di Bawah Rp 500 Juta Bagaimana?
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi ketentuan dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam tahun berjalan, terdapat mekanisme penyampaian surat pernyataan agar marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Tetapi sekali lagi:
Rp 500 juta bukan dihitung per toko.
DJP menjelaskan bahwa omzet yang diperhitungkan mencakup seluruh penghasilan usaha Wajib Pajak, termasuk transaksi melalui marketplace maupun di luar marketplace.
Karena itu, kalau punya beberapa toko online, pertanyaan pertama seharusnya bukan:
“Omzet toko saya sudah Rp 500 juta belum?”
Tetapi:
“Total omzet usaha saya tahun ini sebenarnya sudah berapa?”
Kelihatannya sederhana.
Dalam praktiknya belum tentu.
Kalau Omzet Sudah Lebih dari Rp 500 Juta?
Nah, ini juga perlu hati-hati.
Jangan langsung menyimpulkan bahwa semua online seller yang omzetnya melewati Rp 500 juta otomatis mempunyai perlakuan pajak yang sama.
Status Wajib Pajak perlu dilihat.
- Orang pribadi atau badan.
- Masih memenuhi ketentuan PPh Final atau tidak.
- Bagaimana transaksi di luar marketplace.
- Bagaimana pajak yang selama ini sudah dibayarkan.
Karena pungutan 0,5% oleh marketplace bukan pajak baru.
Yang berubah adalah mekanisme pemungutannya.
Dalam kondisi tertentu, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace merupakan bagian dari pelunasan PPh Final. Dalam kondisi lainnya, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Jadi saya tidak menyarankan Owner langsung berpikir:
“Wah, biaya saya naik lagi 0,5%.”
Belum tentu begitu. Lebih baik lihat dulu posisi pajaknya secara keseluruhan.
Justru Ada Pertanyaan yang Lebih Penting
Setelah masalah pajaknya jelas, saya kembali ke bisnisnya.
Saya bertanya,
“Bapak punya berapa toko sekarang?”
“Lima.”
“Kalau saya minta laporan laba rugi seluruh bisnis bulan lalu, sudah ada?”
Belum.
“Kalau saya tanya toko mana yang paling untung?”
Yang paling besar omzetnya.
Saya bilang,
“Belum tentu.”
Ini masalah yang menurut saya jauh lebih besar daripada pungutan 0,5%.
Banyak online seller tahu toko mana yang paling ramai.
Tapi belum tentu tahu toko mana yang paling menghasilkan uang.
Misalnya toko A omzetnya Rp 500 juta.
Toko B hanya Rp 300 juta.
Secara kasat mata toko A terlihat lebih bagus.
Tapi bagaimana kalau toko A:
- lebih agresif memakai iklan,
- lebih banyak memberikan voucher,
- affiliate-nya lebih tinggi,
- retur lebih banyak,
- dan margin produknya lebih tipis?
Bisa saja toko dengan omzet Rp 300 juta justru menghasilkan profit lebih besar.
Kalau laporan keuangannya masih dipisahkan berdasarkan apa yang terlihat di dashboard marketplace, hal seperti ini sulit kelihatan.
Dashboard Marketplace Bukan Laporan Keuangan
Menurut saya ini penting untuk online seller.
Dashboard marketplace sangat berguna. Kita bisa melihat penjualan.
- Order.
- Traffic.
- Conversion.
- Iklan.
- Produk terlaris.
Banyak keputusan operasional memang bisa dibuat dari sana.
Tapi dashboard marketplace menjawab:
“Apa yang terjadi di toko ini?”
Laporan keuangan menjawab pertanyaan yang berbeda:
“Apa yang terjadi dengan bisnis saya?”
Kalau Owner hanya punya satu toko, perbedaannya mungkin belum terlalu terasa.
Begitu punya tiga, lima, bahkan sepuluh toko di beberapa marketplace, persoalannya berubah.
Data penjualan tersebar.
Settlement berbeda-beda.
Rekening penerimaan bisa berbeda.
Biaya berbeda.
Ada transaksi di luar marketplace.
Ada stok.
Ada pajak.
Ada biaya perusahaan yang tidak melekat pada satu toko tertentu.
Semua itu akhirnya harus bertemu di satu tempat.
Barulah Owner bisa melihat:
- Omzet saya sebenarnya berapa?
- Gross profit berapa?
- Biaya marketplace berapa persen dari penjualan?
- Iklan menghabiskan berapa?
- Profit bersih sebenarnya berapa?
- Cashflow ke mana?
Dan sekarang:
pajak marketplace yang dipungut sudah tercatat dan direkonsiliasi dengan benar atau belum?
0,5% Mungkin Bukan Masalah Terbesarnya
Itulah kenapa ketika online seller bertanya kepada saya tentang pungutan pajak marketplace 0,5%, menurut saya pembahasannya jangan berhenti pada:
“Dipotong berapa?”
atau
“Mulai kapan?”
Pertanyaan itu memang harus dijawab.
Tapi setelah itu, lihat bisnisnya.
Kalau punya lima toko tetapi untuk mengetahui omzet total saja masih harus buka lima dashboard satu per satu, itu sudah menjadi tanda.
Kalau tidak tahu berapa total potongan marketplace setiap bulan, itu tanda berikutnya.
Kalau omzet diketahui tetapi profit bersih tidak, lebih penting lagi.
Karena bisnis online bisa tumbuh sangat cepat.
Masalahnya, sistem keuangannya sering tertinggal.
Tokonya sudah lima.
Transaksinya sudah ribuan.
Omzetnya sudah miliaran.
Tapi cara melihat bisnisnya masih seperti ketika baru punya satu toko.
Jadi menurut saya, 1 Oktober 2026 jangan hanya dilihat sebagai tanggal mulai pemungutan PPh marketplace 0,5%.
Gunakan momentum ini untuk mengecek sesuatu yang lebih besar.
Apakah angka seluruh bisnis Anda sudah benar-benar terlihat?
Karena pajak 0,5% kelihatan. Marketplace akan memotongnya.
Yang jauh lebih berbahaya justru angka-angka yang selama ini tidak pernah terlihat.
Tentang Temucara
Temucara membantu business Owner mendapatkan financial clarity agar keputusan bisnis tidak hanya didasarkan pada omzet atau saldo rekening. Kami menangani laporan keuangan, rekonsiliasi marketplace, perpajakan, dan business financial advisory, termasuk untuk bisnis online yang memiliki beberapa toko dan channel penjualan.
Bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai pajak marketplace 0,5%, PPh marketplace 2026, pajak seller Shopee, TikTok Shop atau marketplace lainnya, persoalannya sebaiknya tidak berhenti pada perhitungan pajak. Penjualan, settlement marketplace, biaya, profit, cashflow, dan pajak perlu dilihat sebagai satu kesatuan.
Temucara berbasis di Surabaya dan membantu Owner yang membutuhkan konsultan bisnis Surabaya, konsultan keuangan bisnis Surabaya, konsultan pajak bisnis, jasa laporan keuangan Surabaya, maupun pendampingan untuk merapikan laporan keuangan bisnis online dan marketplace.
Real Business. Better Decisions.
Recent Posts
Recent Comments